Duduk Selingkar “Menyuarakan Kebenaran atau Kepentingan?” Tinjauan Kritis Terhadap RUU Penyiaran

Jakarta, 04 Juni 2024 — Himpunan Mahasiswa Komunikasi & Penyiaran Islam (HIMAKOPI)  menyelenggarakan KPI Duduk Selingkar “Menyuarakan Kebenaran atau Kepentingan?” Tinjauan Kritis Terhadap RUU Penyiaran. Acara yang berlangsung di halaman Universitas Jakarta ini berhasil menarik perhatian para mahasiswa, baik dari mahasiswa kpi maupun jurusan lain.

Kebebasan jurnalis dalam menjalankan tugasnya terancam oleh rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang sedang dalam pembahasan. Salah satu poin kontroversial adalah larangan terhadap penayangan eksklusif jurnalistik investigasi yang tercantum dalam Pasal 50B ayat (2) huruf c draf RUU tersebut.

 

Larangan ini bertolak belakang dengan amanat Pasal 4 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers dalam mengungkapkan informasi. Jika RUU ini disahkan, berbagai pihak khawatir ruang gerak jurnalisme investigasi akan terkekang, sehingga berpotensi menghalangi pengungkapan kasus-kasus besar, termasuk korupsi dan pelanggaran hukum lainnya.

 

 

Apa Itu Jurnalisme Investigasi?
Jurnalisme investigasi adalah kegiatan jurnalistik yang mendalami sebuah isu dengan pengumpulan, penulisan, penyuntingan, hingga publikasi berita yang bersifat investigatif. Proses ini sering kali membutuhkan waktu dan tenaga ekstra untuk menelusuri fakta-fakta tersembunyi di balik sebuah kasus.

Namun, jika kebebasan ini dibatasi, dikhawatirkan media tidak lagi mampu menyelidiki atau mengungkap kasus-kasus yang kompleks. Hal ini menjadi ancaman serius, terutama dalam kasus-kasus rahasia yang membutuhkan pengawasan publik, seperti dugaan korupsi.

 

Langkah-Langkah Menanggapi RUU Penyiaran
Dalam diskusi yang digelar oleh HIMAKOPI, beberapa langkah strategis disepakati untuk menanggapi ancaman ini:

  1. Penyebaran Informasi: Meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya mahasiswa, melalui berbagai kanal media mengenai kontroversi RUU Penyiaran.
  2. Forum Diskusi: Membuka ruang dialog dan diskusi untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang dampak RUU ini, terutama bagi mahasiswa sebagai konsumen media.
  3. Aksi Konkret: Menggalang aksi nyata untuk menyuarakan penolakan terhadap pasal-pasal yang membatasi kebebasan jurnalis.

 

HIMAKOPI mengajak seluruh mahasiswa untuk aktif mengikuti perkembangan isu ini dan berkontribusi dalam menyuarakan kepentingan masyarakat. Kebebasan pers adalah hak bersama, bukan hanya milik jurnalis, tetapi juga hak setiap individu untuk mendapatkan informasi yang transparan dan akurat.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top